http://yogajuve.blogspot.com

http://yogajuve.blogspot.com

Juventus 2009/2010

Cyber Crime & Cyber Law

>> Senin, 07 Mei 2012

Apa itu Cyber Crime?
Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online. Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi online seperti www.fastbet99.com termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang berhasil dibongkar Aparat Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya (28/12/2011)
Apa itu Cyberlaw?
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini. Contoh permasalahan yang berhubungan dengan hilangnya ruang dan waktu antara lain: • Seorang penjahat komputer (cracker) yang berkebangsaan Indonesia, berada di Australia, mengobrak-abrik server di Amerika, yang ditempati (hosting) sebuah perusahaan Inggris. Hukum mana yang akan dipakai untuk mengadili kejahatan cracker tersebut? Contoh kasus yang mungkin berhubungan adalah adanya hacker Indonesia yang tertangkap di Singapura karena melakukan cracking terhadap sebuah server perusahaan di Singapura. Dia diadili dengan hukum Singapura karena kebetulan semuanya berada di Singapura. • Nama domain (.com, .net, .org, .id, .sg, dan seterusnya) pada mulanya tidak memiliki nilai apa-apa. Akan tetapi pada perkembangan Internet, nama domain adalah identitas dari perusahaan. Bahkan karena dominannya perusahaan Internet yang menggunakan domain ".com" sehingga perusahaan-perusahaan tersebut sering disebut perusahaan "dotcom". Pemilihan nama domain sering berbernturan dengan trademark, nama orang terkenal, dan seterusnya. Contoh kasus adalah pendaftaran domain JuliaRoberts.com oleh orang yagn bukan Julia Roberts. (Akhirnya pengadilan memutuskan Julia Roberts yang betulan yang menang.) Adanya perdagangan global, WTO, WIPO, dan lain lain membuat permasalahan menjadi semakin keruh. Trademark menjadi global. • Pajak (tax) juga merupakan salah satu masalah yang cukup pelik. Dalam transaksi yang dilakukan oleh multi nasional, pajak mana yang akan digunakan? Seperti contoh di atas, server berada di Amerika, dimiliki oleh orang Belanda, dan pembeli dari Rusia. Bagaimana dengan pajaknya? Apakah perlu dipajak? Ada usulan dari pemerintah Amerika Serikat dimana pajak untuk produk yang dikirimkan (delivery) melalui saluran Internet tidak perlu dikenakan pajak. Produk-produk ini biasanya dikenal dengan istilah "digitalized products", yaitu produk yang dapat di-digital-kan, seperti musik, film, software, dan buku. Barang yang secara fisik dikirimkan secara konvensional dan melalui pabean, diusulkan tetap dikenakan pajak. • Bagaimana status hukum dari uang digital seperti cybercash? Siapa yang boleh menerbitkan uang digital ini? Perkembangan teknologi komunikasi dan komputer sudah demikian pesatnya sehingga mengubah pola dan dasar bisnis. Untuk itu cyberlaw ini sebaiknya dibahas oleh orang-orang dari berbagai latar belakang (akademisi, pakar TekInfo, teknis, hukum, bisinis, dan pemerintah). Perlukah Cyberlaw Hukum konvensional digunakan untuk mengatur citizen. Semenatra itu cyberlaw digunakan untuk mengatur netizen. Perbedaan antara citizen dan netizen ini menyebabkan cyberlaw harus ditinjau dari sudut pandang yang berbeda. Mengingat jumlah pengguna Internet di Indonesia yang masih kecil, apakah memang cyberlaw sudah dibutuhkan di Indonesia? Digital Signature Dalam perniagaan, tanda tangan digunakan untuk menyatakan sebuah transaksi. Kalau di Indonesia, tanda tangan ini biasanya disertai dengan meterai. Nah, bagaimana dengan transaksi yang dilakukan secara elektronik? Digital signature merupakan pengganti dari tanda tangan yang biasa. Perlu dicatatat bahwa digital signature tidak sama dengan mengambil image dari tanda tangan kita yang biasa kemudian mengkonversikannya menjadi "scanned image". Kalau yang ini namanya "digitalized signature". Digital signature berbasis kepada teknology kriptografi (cryptography). Keamanan dari digital signature sudah dapat dijamin. Bahkan keamanannya lebih tinggi dari tanda tangan biasa. Justru disini banyak orang yang tidak mau terima mekanisme elektronik karena menghilangkan peluang untuk kongkalikong. Inisiatif di Indonesia Ada beberapa hal atau inisiatif yang sudah dilakukan di Indonesia, antara lain: • Usaha dari Fakultas Hukum UI dan UNPAD. Hukum-hukum yang terkait Pada saat tulisan ini ditulis (Agustus 2000), baru saja keluar sebuah Keputusan Presiden No. 96, tahun 2000, tanggal 20 Juli 2000, yang isinya tentang Bidang Usaha yang tertutup bagi Cybercrime: Hacker-Cracker A. Latar belakang masalah Sebelum adanya personal komputer, komputer-komputer didunia hanya berada di dalam instansi-instansi pemerintah dan kantor-kantor bisnis yang besar saja. Komputer pada waktu itu hanya terbatas pada jenis-jenis komputer tententu seperti komputer mini dan komputer main frame saja. Kebutuhan akan personal computer naik secara drasatis. Merasuknya personal computer kejaringan kehidupan masyarakat menumbuhkan kebutuhan baru bagi pemakai komputer tersebut, yaitu kebutuhan untuk saling bertukar informasi antar komputer. Pertukaran informasi antar komputer dilakukan dengan menghubungkan satu komputer dengan komputer lain. Hubungan ini dapat dilakukan dengan menghubungakn komputer-komputer melalui kabel secara langsung. Atau dapat pula dilakukan secara tidak langsung seperti hubungan satelit. Jika beberapa komputer dihubungakn satu dengan yang lain melalui hubungan komunikasi, mereka adalah bagian dari jaringan kerja komputer (computer network). Dengan berkembangnya computer-computer inilah bermunculan berbagai macam kejahatan computer. Kejahatan komputer itu dapat dikatagorikan sebagai “White Collar Crime” yang dalam beroperasinya lebih banyak menggunakan pikiran/otak. Kejahatan ini sangat sulit untuk diberantas, dikarenakan banyak faktor, diantaranya yaitu: Penanganan yang kurang serius, Pada umumnya kejahatan komputer dilakukan oleh orang-orang yang teramat fanatik terhadap komputer. B. masalah I. Kejahatan Komputer Sulit di Berantas Ada beberapa faktor yang menyebabkan mengapa kejahatan komputer semakin menjamur dan sulit diberantas. Faktor-faktor itu antara lain adalah sebagai berikut: 1. Masih sedikitnya pegawai-pegawai komputer yang mengetahui cara kerja komputer secara rinci. 2. Para pelaku kejahatan komputer adalah orang-orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai perasaan keingintahuan yang besar, “fanatik” akan teknologi komputer. 3. Buku-buku tentang kejahatan komputer tidaklah banyak 4. Kejahatan komputer itu terselubung dan terorganisasi rapi. 5. Mudah dilakukan, resiko untuk ketahuan kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. 6. Terlalu percaya kepada komputer. 7. Kurangnya perhatian dari masyarakat. II. Jenis-jenis Kejahatan Komputer Banyak orang menyangka bahwa untuk melakukan suatu kejahatan di bidang komputer diperlukan peralatan canggih yang mahal dan setidak-tidaknya mempunyai suatu keahlian khusus atau mempunyai titel dibidang komputer. Dugaan ini adalah salah besar. Kejahatan komputer bisa dilakukan dengan peralatan komputer yang sederhana dan harganya murah. Bahkan kejahatan ini bisa dilakukan dengan menggunakan “dumb terminal“. Pada dasarnya hanya ada 2 pengetahuan yang mutlak harus diketahui oleh para penjahat komputer : 1. Para penjahat komputer harus mengetahui bagaimana cara mendapat akses ke dalam komputer perusahaan yang menjadi targetnya. 2. Para penjahat komputer harus mengetahui bagaimana manipulasi prosedur-prosedur sistem komputer untuk mendapatkan apa yang diinginkannya. Kejahatan computer ini juga di golongkan beberapa bagian: • Kejahatan Komputer Secara Internal Kejahatan komputer secara internal adalah kejahatan yang dilakukan oleh atau mendapat bantuan dari “orang dalam”. Para pelaku kejahatan tidak perlu mengetahui bagaimana cara mendapatkan akses ke dalam komputer perusahaan, karena sebagian besar “orang dalam” telah mempunyai akses ke dalam komputer perusahaan. Kejahatan komputer jenis ini sangat tergantung pada mekanisme kerja sistem komputer perusahaan yang bersangkutan. • Kejahatan Komputer secara Eksternal Kejahatan komputer secara eksternal adalah kejahatan yang dilakukan dari luar instansi tanpa bantuan “orang dalam”. Kejahatan jenis ini dilakukan oleh seorang yang sebelumnya sama sekali tidak mengetahui tentang sistem komputer yang bersangkutan. Kejahatan komputer secara eksternal jauh lebih sulit dibandingkan dengan yang dilakukan secara internal. Penjahatnya adalah orang-orang yang mempunyai pengetahuan komputer, orang yang mempunyai kemampuan tehnis komputer diatas rata-rata. C. Pokok masalah Hacker Perkataan “Hacker” muncul sekitar tahun 1960-an dimana komputer-komputer masih merupakan “monster” yang besar ukurannya. Pada zaman ini Hacker berarti seorang yang menunggu, menjaga dan engoperasikan komputer. Mereka ini pada umumnya adalah para ahli pendisain dan peneliti di bidang komputer.Dengan menjalankan program tertentu mereka mampu menghentikan semua kegiatan komputer. Pada tahun 1965 istilah hacker berkembang artinya, Hacker bukan hanya seseorang yang dapat mendisain dan menciptakan komputer. Hacker juga berarti seorang programmer yang senang “bermain-main” dengan komputer, seperti menemukan hal-hal baru dalam penggunaan komputer, mencari-cari kelemahan sistem operasi, dan sebagainya. Para programmer pada saat ini masih bekerja pada level bahasa mesin dan bahasa assembly. I. Aspek yang berkaitan dengan Persyaratan Keamanan Secrecy, yaitu data yang berhubungan dengn akses membaca data dan orang Hecker sebenarnya dapat dibagi menjadi 4 tahapan : 1. Mencari sistem komputer untuk dimasuki (dan mengumpulkan informasi). 2. Menyusup Masuk. 3. Menjelajahi sistem tersebut (termasuk mencari akses ke seluruh bagiannya). 4. Membuat backdoor dan menghilangkan jejak. Dua hal penting yang dimiliki seorang Hacker : 1. Pengetahuan tentang kelemahan sistem yang akan dimasuki. 2. Pengetahuan tentang cara memanfaatkan kelemahan tersebut. BBS merupakan jaringan komputer perorangan yang dioperasikan dirumah-rumah dengan menggunakan sebuah personal computer, dilengkapi dengan modem dan software host. Pada umumnya hacker menggunakan BBS sebagai sarana untuk berkomunikasi satu dengan yang lain, melakukan download / upload file-file yang berhubungan dengan dunia hacking.Ada beberapa Ancaman Keamanan Komputer yang di timbulkan oleh para hacker: • Interruption, yang merupakan ancaman terhadap avilability, yaitu : data dan informasi yang berada dalam sistem komputer dirusak atau dibuang, sehingga menkai tidak ada dan tidak berguna, contohnya harddisk yang dirusak, memotong line komunikasi dan lain-lain. • Interception, yang merupakan ancaman terhadap secrecy, yaitu : orang yang tidak berhak berhasil mendapatkan akses informasi dari dalam sistem komputer, contohnya dengan menyadap data yang melaluui jaringan public (wiretapping) atau mengkopi secara tidak sah file atau program. • Modification, yang merupakan ancaman terhadap integritas, yaitu : orang yang tidak berhak tidak hanya berhasil mendapatkan akses informasi dari dalam sistem komputer, melainkan juga dapat melakukan perubahan terhadap informasi, contohnya adalah mengubah program dan lain-lain. • Fabrication, yang merupakan ancaman terhadap integritas, yaitu orang-orang yang tidak berhak meniru atau memalsukan suatu objek ke dalam sistem, contohnya adalah dengan menambahkan suatu record ke dalam file. D. solusi Pada era komputer saat ini, lingkup keamanan dari suatu sistem komputer mencakup hal-hal yang berkaitan : • Keamanan Fisik Fasilitas komputer harus diletakkan pada tempat yang dapat dikontrol, karena kemungkinan penyalahgunaan dapat terjadi (user yang tidak disiplin meninggalkan komputer dalam keadaan hidup, sehingga orang orang yang tidak berhak dapat menggunakan fasilitas komputer tersebut. • Keamanan Akses Seluruh akses terhadap sistem komputer secara administrasi harus terkontrol dan terdokumentasi, sehingga apabila ada suatu permasalahan dapat segera diketahui penyebabnya dan mencari solusi permasalahannya. • Keamanan File atau Data Untuk file atau data yang sensitif dan bersifat rahasia, diperlukan tingkatan akses dan bahkan dibuatkan suatu kode sandi tertentu, sehingga apabila file atau data tersebut dicuri, isi informasinya tidak dengan mudah didapatkan. • Keamanan Jaringan Dengan pemanfaatan jaringan public, data yang ditransmisikan dalam jaringan harus aman dari kemungkinan dapat diketeahui isi informasinya, sehingga untuk informasi yang sensistif harus dibuatkan kode sandi tertentu untuk pengamanannya pada saat transmisi. Kejahatan computer bagaimanapun bentuknya memang sangat meresahkan bagi pengguna computer sendiri khususnya para hacker yang jika di lihat dari cara kerjanya sudah sangat mengganggu. Bayangkan saja bila sebuah instansi pemerintah bisa di bobol dengan mudah di obrak-abrik program-program yang ada maka bisa kita bayangkan bagaimana efek yang di timbulkan oleh para hacker ini. Akan tetapi jika di lihat dari segi positifnya kejahatan computer bisa di katakan sangat berguna dan memang sangat di perlukan. Karna dengan adanya kejahatan computer khususnya para hacker inilah kita di tuntut untuk lebih ekstra hati-hati dalam segala hal,baik dalam hal pengamanan, ketelitian dan lain sebagainya dan di tambah lagi dengan munculnya hacker yang handal ini pulalah sekarang muncul bermacam-macam ilmu ataupun cara yang seimbang pula untuk menangani masalah hacker. Perkembangan Cyberlaw di Indonesia Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Karena sifatnya yang generik, diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat diresmikan dan kita bisa maju ke yang lebih spesifik. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya. Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Penambahan isi disebabkan karena belum ada undang-undang lain yang mengatur hal ini di Indonesia sehingga ada ide untuk memasukkan semuanya ke dalam satu rancangan. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang. Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Dapatkah hukum kita menjangkau sang penyusup ini? Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Apakah kita akan mengejar cracker ini ke luar negeri? Nampaknya hal ini akan sulit dilakukan mengingat keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh kita. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia. Pendekatan ini dilakukan oleh Amerika Serikat. Lain-lain Ada hal lain terkait dengan teknologi informasi yang tidak terkait langsung dengan cyberlaw akan tetapi masih terkait dengan hukum. Salah satu kehebatan dari teknologi informasi – termasuk di dalamnya adalah teknologi komputer dan telekomunikasi – adalah adanya siklus inovasi yang cepat. Akibatnya produk yang terkait dengan teknologi informasi menjadi semakin baik dan semakin murah. Investasi dua tahun yang lalu jika dilihat dari kacamata saat ini akan terlihat sebagai salah investasi, atau lebih parah lagi dianggap sebagai upaya korupsi. Nampaknya harus ada lebih banyak edukasi mengenai teknologi terhadap penegak hukum. Cybercrime Dan Penegakan Hukum Positif Di Indonesia Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat Internet, Undang-Undang yang diharapkan (ius konstituendum) adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negatif penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi. Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang - Undang khusus/ cyber law yang mengatur mengenai cybercrime Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk kasuskasus yang menggunakan komputer sebagai sarana, antara lain: a. Kitab Undang Undang Hukum Pidana Dalam upaya menangani kasus-kasus yang terjadi para penyidik melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaaan terhadap pasal-pasal yang ada dalam KUHP. Pasal-pasal didalam KUHP biasanya digunakan lebih dari satu Pasal karena melibatkan beberapa perbuatan sekaligus pasal - pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada cybercrime antara lain : 1. Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi. 2. Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan dengan seolah olah menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan memasang iklan di salah satu website sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang iklan. Tetapi, pada kenyataannya, barang tersebut tidak ada. Hal tersebut diketahui setelah uang dikirimkan dan barang yang dipesankan tidak datang sehingga pembeli tersebut menjadi tertipu. 3. Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pelaku dan jika tidak dilaksanakan akan membawa dampak yang membahayakan. Hal ini biasanya dilakukan karena pelaku biasanya mengetahui rahasia korban. 4. Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet. Modusnya adalah pelaku menyebarkan email kepada teman-teman korban tentang suatu cerita yang tidak benar atau mengirimkan email ke suatu mailing list sehingga banyak orang mengetahui cerita tersebut. 5. Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia. 6. Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi maupun website porno yang banyak beredar dan mudah diakses di Internet. Walaupun berbahasa Indonesia, sangat sulit sekali untuk menindak pelakunya karena mereka melakukan pendaftaran domain tersebut diluar negri dimana pornografi yang menampilkan orang dewasa bukan merupakan hal yang ilegal. 7. Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet , misalnya kasus-kasus video porno para mahasiswa. 8. Pasal 378 dan 262 KUHP dapat dikenakan pada kasus carding, karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membeli suatu barang dan membayar dengan kartu kreditnya yang nomor kartu kreditnya merupakan curian. 9. Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya. b. Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Menurut Pasal 1 angka (8) Undang - Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut. Hak cipta untuk program komputer berlaku selama 50 tahun (Pasal 30). Harga program komputer/ software yang sangat mahal bagi warga negara Indonesia merupakan peluang yang cukup menjanjikan bagi para pelaku bisnis guna menggandakan serta menjual software bajakan dengan harga yang sangat murah. Misalnya, program anti virus seharga $ 50 dapat dibeli dengan harga Rp20.000,00. Penjualan dengan harga sangat murah dibandingkan dengan software asli tersebut menghasilkan keuntungan yang sangat besar bagi pelaku sebab modal yang dikeluarkan tidak lebih dari Rp 5.000,00 perkeping. Maraknya pembajakan software di Indonesia yang terkesan “dimaklumi” tentunya sangat merugikan pemilik hak cipta. Tindakan pembajakan program komputer tersebut juga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (3) yaitu “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) “. c. Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Menurut Pasal 1 angka (1) Undang - Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Dari definisi tersebut, maka Internet dan segala fasilitas yang dimilikinya merupakan salah satu bentuk alat komunikasi karena dapat mengirimkan dan menerima setiap informasi dalam bentuk gambar, suara maupun film dengan sistem elektromagnetik. Penyalahgunaan Internet yang mengganggu ketertiban umum atau pribadi dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan Undang- Undang ini, terutama bagi para hacker yang masuk ke sistem jaringan milik orang lain sebagaimana diatur pada Pasal 22, yaitu Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi: 1. Akses ke jaringan telekomunikasi 2. Akses ke jasa telekomunikasi 3. Akses ke jaringan telekomunikasi khusus Apabila anda melakukan hal tersebut seperti yang pernah terjadi pada website KPU www.kpu.go.id, maka dapat dikenakan Pasal 50 yang berbunyi “Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)” d. Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk - Read Only Memory (CD - ROM), dan Write - Once -Read - Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah. e. Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang yang paling ampuh bagi seorang penyidik untuk mendapatkan informasi mengenai tersangka yang melakukan penipuan melalui Internet, karena tidak memerlukan prosedur birokrasi yang panjang dan memakan waktu yang lama, sebab penipuan merupakan salah satu jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan. Dalam Undang-Undang Perbankan identitas dan data perbankan merupakan bagian dari kerahasiaan bank sehingga apabila penyidik membutuhkan informasi dan data tersebut, prosedur yang harus dilakukan adalah engirimkan surat dari Kapolda ke Kapolri untuk diteruskan ke Gubernur Bank Indonesia. Prosedur tersebut memakan waktu yang cukup lama untuk mendapatkan data dan informasi yang diinginkan. Dalam Undang-Undang Pencucian Uang proses tersebut lebih cepat karena Kapolda cukup mengirimkan surat kepada Pemimpin Bank Indonesia di daerah tersebut dengan tembusan kepada Kapolri dan Gubernur Bank Indonesia, sehingga data dan informasi yang dibutuhkan lebih cepat didapat dan memudahkan proses penyelidikan terhadap pelaku, karena data yang diberikan oleh pihak bank, berbentuk: aplikasi pendaftaran, jumlah rekening masuk dan keluar serta kapan dan dimana dilakukan transaksi maka penyidik dapat menelusuri keberadaan pelaku berdasarkan data– data tersebut. Undang-Undang ini juga mengatur mengenai alat bukti elektronik atau digital evidence sesuai dengan Pasal 38 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. f. Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Selain Undang-Undang No. 25 Tahun 2003, Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme, karena saat ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan chat room selain mencari informasi dengan menggunakan search engine serta melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing list. g. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum. Penutup Presiden dan DPR sudah berganti beberapa kali, namun rancangan undang-undang ini tetap menjadi rancangan. Mudah-mudahan kali ini rancangan ini dapat disetujui untuk menjadi undang-undang. Kita sudah sangat membutuhkannya. (Dari Segala Sumber)

0 komentar:

banner Juventus

banner Juventus

About This Blog

Lorem Ipsum

  © Blogger templates Shiny by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP